Yang harus diketahui
terlebih dahulu adalah prinsip hidup manusia itu adalah selamat dan memperoleh
barokah dari Alloh. Baroah itu sendiri artinya : "Ziyadatunni'mati"
(bertambah-tambah nikmatnya).
Dengan demikian, maka
prinsip hidup manusia itu adalah : selamat dan menyelamatkan kepada orang lain,
aman dan memberi aman kepada orang lain,
damai dan memberi kedamaian kepada orang lain, bahagia sejahtera di dunia
dan akheratnya untuk dirinya dan orang lain.
Untuk itu, maka manusia
diperintah supaya tolong-menolong dalam hal kebaikan dan taqwa kepada Alloh,
dan dilarang berbuat dosa dan bermusuhan.
وَتَعَاوَنُوْا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (المائدة : 2).
Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa
kepada Alloh, dan jangan kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan bermusuhan
(Q.S. Almaidah : 2).
وَاَحْسِنُوْا
اِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ (البقرة : 195).
Dan berbuat baiklah kamu (kepada orang lain dan
lingkungan), sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan (Al
Baqoroh : 195).
وَلاَ
تَبْغِ الْفَسَادَ فِى اْلاَرْضِ اِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ (القصص : 77).
Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi,
sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al
Qoshosh : 77).
Kecuali itu manusia dilarang membinasakan diri :
وَلاَتُلْقُوْا
بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ( البقرة : 195).
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri didalam
kebinasaan (Al Baqoroh : 195).
Sabda Nabi yang artinya : "merusak tulang (organ
tubuh manusia) yang sudah mati itu sama dengan merusaknya ketika masih hidup
dalam dosanya".
2
Bagaimana kalau melakukan yang dharurat dan sampai dimana
batas dharurat itu ? Firman Alloh :
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَا اُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللهِ . فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ
اِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ (البقرة : 173).
Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Alloh. Tetapi barangsiapa
dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Baqoroh : 173).
"Keadaan terpaksa" dalam ayat tersebut diatas
pengertiannya, adalah orang yang kemungkinan bisa mati kalau tidak makan,
padahal yang ada hanya barang yang diharamkan atau dilarang, maka ia dibenarkan
memakannya sekedar untuk menyelamatkan dirinya dari bahaya kematiannya, dan
asal tidak melampaui batas, maka yang bdemikian itu tidak berdosa / boleh
dilakukan.
Nabi bersabda :
لاَضَرَرَ
وَلاَ ضِرَرَ
Tidak boleh membuat aksi dengan bahaya dan tidak boleh
memberi reaksi dengan bahaya.
Kaidah mengatakan :
"Bahaya itu dihilangkan"
Dari wawasan ayat Al Quran, hadis dan kaidah agama, maka
sekarang kita cermati tentang
masalah pencangkokan organ tubuh manusia
yang akan dilakukan, sebab pada zaman Nabi belum pernah ada, sehingga kalau
mungkin dilakukan sudah tentu dasar hukumnya adalah ijtihad atau penelitian
yang cermat sekali dari segi man faat dan m adharfatnya. Ingat bahwa hukum itu berputar pada
sebabnyha, artinya apabila ada sebabnya ada hukumnya, dan apabila idak ada sebabnya maka tidak ada hukumnya.
Dengan dasar-dasar tersebut diatas, maka tindakan
pencangkokan organ tubuh manusia itu bisa ditentukan. Silakan cermati dengan akalmu !